Rajawaliinvestigation. Com - Kupang (NTT), Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang Jefry Riwu Kore dinilai oleh Kelompok Liga Mahasiswa NasDem sebagai pimpinan daerah yang belum serius menangani masalah air bersih. Hal ini dkemukakan dalam pandangan rekomendasi kajian masalah saat Rapat Kerja Wilayah (RAKERWI) di sekretariat. Sabtu (14/09/2019).
Selama 2 tahun lebih masa kepemimpinan Bapak Jefry dan Bapak Hermanus Man masih belum serius mengatasi masalah layanan air bersih dikota kupang.
Ketua Liga Mahasiswa NasDem, Yohan Niron mengutarakan kepada media terkait hal ini.
"Kota Kupang layak menjadi perhatian serius oleh pemerintah terkait layanan air bersih sebab PDAM yang beroperasi di wilayah kota kupang pun nyatanya saat musim kemarau yang berkepanjangan seperti saat ini membuat sejumlah masyarakat kesulitan mendapatkan layanan air bersih. Berdasarkan data secara kalkulasi kalau tidak salah bahwa masyarakat di Kota Kupang memiliki kebutuhan air 877 liter/detik sedangkan pemenuhannya baru ialah 312 Liter/detik dihitung dari debit air pada PDAM.
Berdasarkan inilah konsep manajemen pemerintah Kota Kupang terhadap layanan air bersih menurut kami sangat jauh dari pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Kebutuhan air bersih di Kota Kupang dalam kaca mata kajian kami masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat dikota kupang padahal ada beberapa layanan air bersih dari PDAM Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang dan salah satu Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) terkait di Provinsi yang juga beroperasi diwilayah Kota Kupang. Jika debit air diwilayah Kota Kupang ini kurang memenuhi kebutuhan masyarakat mengapa disaat yang bersamaan pemenuhan air justru dihasilkan dari privat bisnis sektor seperti air tangki. Lalu kenapa debit dari sector air tangki tidak habis - habis juga bahkan malahan pada musim kemarau tetap beroperasi sehingga masyarakat cenderung membeli kebutuhan air pada sektor air tangki tersebut.
Jika demikian maka kami Liga Mahasiswa NasDem Komite Wilayah NTT meminta Pemkot Kupang serius melakukan pengkajian terhadap sejumlah titik sumber air dengan debit yang cukup untuk memenuhi kebutuhan air bersih di masyarakat. Pemerintah juga harus serius melakukan kajian berdasarkan Undang - Undang terkait pemanfaatan sumber air bersih yang dimiliki oleh orang perorangan sehingga mengelolanya harus secara tepat untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum sebab, air bersih itu adalah salah satu kebutuhan utama masyarakat jadi jangan disepelekan.
"Saya pikir janji kampanye Pak Walikota dan Wakil Walikota semasa Calon dikala itu, salah satunya mengenai pemenuhan air bersih, oleh karena itu langkah bijak dan strategis lewat kebijakan musti diambil dan juga tentunya langkah kerja sama dengan pemerintah / instansi terkait musti segera dijalankan," Ungkapnya.
Sementara itu, LSM Rumah Perubahan Flobamorata, Divisi Pemerberdayaan Masyarakat, Defiandi S. saat dikonfrimasi media menyampaikan terkait hal tersebut.
"Dulu langkah inisiatif dari kepala daerah kota kupang sebelumnya lewat sumur Bor namun merujuk pada aturan sekarang harus dilakukan ijin oleh bagian PSDM Provinsi dan dalam kepentingan ini solusinya Pemerintah Kota Kupang harus menegakkan riset dan survei terhadap sumber air tanah baru yang memiliki debit air yang cukup ataukah alternatif lainnya yang ditempuh semisalnya duduk bersama stakeholder terkait atau mitra terkait untuk mencari jalan keluar bersama dan jangan lupa harus juga ditegaskan dalam kebijkan aturan daerah yang bertujan mengatur langkah strategis dalam pemanfaatan sumber air dan pengelolaan sampai pendistribusiannya.
"Kota Kupang merupakan kota yang banyak dilirik oleh investor - investor terkait pengembangan dunia usaha dan lainnya namun jika masalah pemenuhan air bersih saja tidak dijalankan maka akan sia - sia saja. Semoga dengan tagline ayo berubah menjadi spirit bagi pemerinta Kota Kupang untuk bekerja lebih keras lagi dalam menjawabi persoalan yang ada," Harap Defiandi. Yos*