Soppeng Pojoktimur.com--- Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH, dan dihadiri Bupati Soppeng, Suwardi Haseng dan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin, serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara pidana yang telah inkrah dari total 26 terpidana dengan berbagai jenis kasus. Perkara narkotika menjadi yang paling dominan dengan jumlah 16 terpidana.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 36,97 gram, 411 plastik sachet kecil bekas pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, hingga sejumlah barang bukti lainnya.
Selain kasus narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti perkara pencurian, penganiayaan, tindak pidana UU ITE, kelalaian dalam berkendara, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sementara barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kehadiran Bupati Soppeng dalam kegiatan itu menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Soppeng.(**)
.gif)