Soppeng Pojoktimur.Com— Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)
Kabupaten Soppeng melakukan
penertiban terhadap reklame
berbagai jenis merek rokok yang
tidak membayar pajak reklame.
Kepala BPKPD Kabupaten
Soppeng, Dipa menyebut, reklame
yang ditertibkan diantaranya
merek dagang rokok seperti
Djarum, A Mild, Crystal Coffee Latte dan Uno Mild.
“Reklame merek dagang Djarum
tidak pernah membayarkan
pajaknya selama tahun 2023,
sedangkan reklame merek A Mild
Crystal Coffee Latte dan Uno Mild,
sudah berakhir masa tayang atau
jatuh tempo pemasangan,”
Jelas Dipa, Rabu (29/11/2023).
“Akibat tidak membayar pajak
tersebut, pemerintah daerah
berpotensi kehilangan
pendapatan dari pajak reklame,”
Ujar Dipa.
Dipa menambahkan bahwa, Penertiban berbagai jenis reklame
ini telah dimulai sejak tanggal 28
November 2023 dan akan terus
berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sudah berlangsung selama dua
hari di wilayah kecamatan lalabata dan akan berlanjut di kecamatan lain serta dapat diperpanjang kalau
belum selesai’, pungkasnya.(**)