Pojoktimur.com Soppeng— Ratusan warga Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng menghadiri Reses Anggota DPR RI komisi III Supriansa SH,MH. di MallanroE , Senin Malam (02/01/2023).
Kesempatan tersebut dipergunakan Supriansa sebagai ajang reuni dan silaturahmi dengan warga Maccile, dimana di daerah tersebut merupakan Salah satu basis suaranya dalam pileg beberapa tahun yang lalu.
Supriansa dalam sambutannya menjelaskan berbagai hal, termasuk produk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan DPR dimana beberapa pasal masih jadi perdebatan di masyarakat.
Salah satu pasal dalam kitab UU KUHP yang dibahas dalam kegiatan tersebut yaitu pasal 411-413 yang mengatur tentang kumpul kebo.
Menurut Supriansa, dalam pasal ini menjelaskan bahwa, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.
“Perbuatan itu tidak akan dituntut kecuali ada pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan atau orangtua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan”, ujar supriansa.
Diakhir pidatonya supriansa berpesan untuk saling menguatkan, jangan sebaliknya saling melemahkan
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Soppeng Syahruddin M Adam S.Sos,M.M, H.Ismail anggota DPRD Soppeng, Kades Maccile,serta Kapolsek Lalabata.(Gun’z)