Breaking News

Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemkab Soppeng Hapus Denda Adminstrasi



Soppeng Pojoktimur.com--- ‌‌‌Pemerintah Kabupaten Soppeng menghapuskan  denda administrasi piutang pajak tahun 2012 s/d 2018 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaaan (P2) bagi wajib pajak, berlaku mulai dari tanggal 02 sampai 31 Desember 2019.

Menurut Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng H. DIPA, hal ini di lakukan untuk memberikan kepada masyarakat kepatuhan di dalam pembayaran pajaknya, karena masih banyak wajib pajak yang enggang membayar pajaknya karena sudah terlalu lama tidak membayar pajak.

"Penghapusan sanksi administrasi atau denda dilakukan di samping sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan PBB P2, juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PBB P2. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PBB P2," jelas H.DIPA kepada wartawan (Senin, 16/12/19).

Dipa menambahkan bahwa, Penghapusan denda administrasi pajak ini, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada 2019. Sebab, pada 2020 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama. (Dani)


Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - POJOKTIMUR.COM