Rajawaliinvestigation. Com - Bone (Sulsel), Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) Supriadi,S.Pd.I,M.Pd.I.Rabu 4/9/2019
Polisikan,oknum Kepala MRM Cabang Bone atas nama Andi Idris.Adapun tuntutan peristiwa yang di laporkan berdasarkan pantauan Investigasi LSM Lampu.
Tentang pemecatan karyawan PT Makassar Raya Motor Cabang Bone atas nama Kartika Yuniyanti beberapa waktu lalu dengan alasan tidak mampu mencapai target yang telah ditentukan dan tidak disiplin.
Dikonfirmasi Ketua Lsm Lampu Supriadi menuturkan,Surat Keputusan pemecatan itu diduga kesannya di paksakan untuk diberikan,sedangkan PT.Makassar Raya Motor Cabang Bone tidak pernah memberikan surat Peringatan(Sp1,2 dan 3).
Kepada saudari Kartika Yuniyanti sehingga Surat Keputusan pemecatan diterbitkan dan Surat Keputusan Pemecatan ini Diduga palsu.kata Jery Sapaan Akrabnya
Dugaan pemalsuan Surat Keputusan pemecatan tersebut dikuatkan dengan pernyataan Saudari Kartika Yuniyanti karena surat keputusan pemecatan.
Baca juga : https://www.rajawaliinvestigation.com/2019/09/penggunaan-dana-desa-2017-diduga-tidak.html
Tertanggal 31 juli 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Kepala Cabang PT Makassar Raya Motor Makassar saudara Halim Kalla tertanggal 2 januari 2019 yang dinilai ganjil dan kesannya dipaksakan oleh aknum Kepala PT Makassar Raya Motor cabang Bone atas nama saudara Andi Idris.ungkapnya. (Mih).