Breaking News

Oknum Kepala Sekolah di Tana Toraja di Tahan Polisi, Diduga Garap Siswinya



Pojoktimur.com - Tator (Sulsel), Hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi yang dikuatkan dalam gelar perkara, dinyatakan oleh penyidik PPA Reskrim Polres Tana Toraja cukup bukti menetapkan IGS sebagai tersangka. 

Untuk tidak menghilangkan bukti, mengulangi perbuatannya dan atau melarikan diri, penyidik PPA Reskrim PPA Reskrim Polres Tana Toraja akhirnya menahan IGS. 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan status tersangka dan penahanan IGS dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

“Iya, yang bersangkutan (IGS) sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan tindakan penahanan,” ujar AKP Jon Paerunan, Jumat, 16 Agustus 2019. 

Diceritakan, dugaan persetubuhan melibatkan IGS tersebut terjadi di Mengkendek Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja pada April 2019. 

Terduga pelaku menyuruh korban untuk memijat di ruang tamu, dimana pada saat itu hanya pelaku dan korban yang berada dirumah. 

Tak lama kemudian, terduga pelaku meminta kepada korban untuk dipijat di dalam kamar. Saat itulah muncul nafsu birahi terduga pelaku kemudian diduga menyetubuhi korban. 

Atas perbuatannya, IGS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.(Dedy).
Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - POJOKTIMUR.COM