Breaking News

Supriansa Sebut PPPK dan PNS Mempunyai Status Serta Kedudukan Yang Sama

Soppeng Pojoktimur.com— Anggota Komisi III DPR RI Supriansa, SH MH sebut, dalam  UU ASN yang baru diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023,  tercantum poin  kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut diungkapkan Supriansa SH MH saat memberi penjelasan tentang UU No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadapan ribuan PPPK (P3K) dan ASN lingkup Pemkab Soppeng di Gedung Serba Guna La Patau Jalan Kesatria Watansoppeng, Jumat (5/1/2024).

Menurut Anggota Badan Legislasi DPR-RI ini, Saat ini Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena sesuai dengan pasal 5 UU No 20 Tahun 2023, yang dimaksud dengan ASN adalah mereka yang berstatus PPPK dan PNS.

“Keduanya saat ini mempunyai status dan kedudukan yang sama, kedua keduanya mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP).Yang membedakan hanya masa pekerjaan.Karena PPPK itu mempunyai masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati , sedangkan PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun,” jelas Supriansa.

Lebih jauh Supriansa menjelaskan ” UU No 20 Tahun 2023 ini memperjelas hak-hak PPPK termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian , pensiun dan jaminan hari tua.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memberikan peluang karier lebih luas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dilingkup kabupaten, PPPK dimungkinkan untuk mengisi jabatan tinggi, seperti kepala dinas” ungkapnya.(**)

 

Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - POJOKTIMUR.COM