Soppeng Pojoktimur.com— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi terkait penetapan zakat Fitrah dan Fidyah bersama pemerintah daerah Soppeng ( Kesra), Kemenag, serta para kepala KUA dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di ruang Kerja Kantor Baznas Kabupaten Soppeng, Jalan Kemakmuran, Selasa (14/3/2023).
Dalam rapat koordinasi tersebut ditetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 M yang dibacakan Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM. Satturi sebesar Rp 31.500/jiwa dan Fidyah sebesar 12.000 – 30.000/jiwa yang berlaku di Kabupaten Soppeng.
Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan hasil keputusan bersama dengan berdasar dari harga beras dengan kualitas baik rata-rata seharga Rp.9.000 /liternya, di kali 3,5 liter sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp.31.150 Per jiwa.
“Bagi yang makan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.9.000
Maka Zakat Fitrahnya Rp.31.500-Per Jiwa Sedangkan Bagi makanan pokoknya Jagung, Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.8.000
Maka Zakat Fitrahnya Rp.28.000-Per Jiwa, sedangkan Bagi makanan pokoknya campuran, maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya ( Rp.31.500 + Rp.28.000 ) : 2 .Rp.29.750-Per Jiwa”, rinci KM. Satturi
Sementara besaran Fidyah di tetapkan Rp.12.000 sampai dengan Rp.30.000,-/ Hari/ jiwa (di sesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing).
Satturi menambahkan bahwa, penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Kadar Fidyah ini lebih awal di laksanakan agar bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang besaran fitrah dan Fidyah ramadhan tahun ini. (gun’z)