Breaking News

Baznas Soppeng Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 H, Berikut Rinciannya

Soppeng Pojoktimur.com— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi terkait penetapan zakat Fitrah dan Fidyah bersama pemerintah daerah Soppeng ( Kesra), Kemenag, serta para kepala KUA dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di ruang Kerja Kantor Baznas Kabupaten Soppeng, Jalan Kemakmuran, Selasa (14/3/2023).

Dalam rapat koordinasi tersebut ditetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 M yang dibacakan Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM. Satturi sebesar Rp 31.500/jiwa dan Fidyah sebesar 12.000 – 30.000/jiwa yang berlaku di Kabupaten Soppeng.

Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan hasil keputusan bersama dengan berdasar dari harga beras dengan kualitas baik rata-rata seharga Rp.9.000 /liternya, di kali 3,5 liter sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp.31.150 Per jiwa.

“Bagi yang makan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.9.000
Maka Zakat Fitrahnya Rp.31.500-Per Jiwa Sedangkan Bagi makanan pokoknya Jagung, Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.8.000
Maka Zakat Fitrahnya Rp.28.000-Per Jiwa, sedangkan Bagi makanan pokoknya campuran, maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya ( Rp.31.500 + Rp.28.000 ) : 2 .Rp.29.750-Per Jiwa”, rinci KM. Satturi

Sementara besaran Fidyah di tetapkan Rp.12.000 sampai dengan Rp.30.000,-/ Hari/ jiwa (di sesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing).

Satturi menambahkan bahwa, penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Kadar Fidyah ini lebih awal di laksanakan agar bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang besaran fitrah dan Fidyah ramadhan tahun ini. (gun’z)

Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - POJOKTIMUR.COM