Pojoktimur.com Soppeng —- Sejumlah Proyek jalan milik Pemerintah Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2022 bernilai miliaran rupiah pekerjaannya menyebrang Ketahun 2023 dan bahkan sampai sekarang belum selesai, disorot warga.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, A. Ariyanto Nongki saat di kanfirmasi diruang kerjanya ( kamis, 9/2/2023) membantah kalau sejumlah proyek tersebut terlambat pekerjaannya, karena sudah ada adendun perpanjangan masa kontrak dengan beberapa alasan.
Salah satunya proyek peningkatan jalan ruas tikkao- lappaloang- waesuru dengan anggaran 39 Milyar lebih yang dikerjakan PT Intan indah pelangi, yang mana awal kontraknya mulai 7 Maret 2022 selama 180 Hari kelender, diperpanjang selama 363 Hari kelender dari awal kontrak, Karena proyek tersebut melewati hutan lindung jadi perlu ijin pinjam pakai dari kehutanan dan ijin tersebut baru keluar 16 Oktober 2022.
“Adendun perpanjangan masa pengerjaan dilakukan karena Pihak penyedia mengalami perlambatan pekerjaan karena tidak bisa melakukan pekerjaan disebabkan proyek tersebut melewati kawasan hutan lindung jadi harus menunggu ijin dari pihak kehutanan”, jelas Ariyanto.
Bagitu pula dengan peningkatan jalan ruas pangempangE – Cirowali yang dikerjakan PT. Hasten Perkasa dengan anggaran 46 milyar lebih. Dimana kontrak awal pekerjaan mulai 7 Maret 2022 selama 270 hari kelender, dengan alasan yang sama pekerjaan tersebut diperpanjang sampai 401 hari.
Sementara untuk Rehabilitasi Jalan paket 2 Pising – latanra dan Paddomengpadang – Maccodong yang dikerjakan CV. Hasten dengan anggaran 14 milyar lebih juga diperpanjang 240 hari kelender dari awal kontrak 13 Juli 2022 karena ada jembatan hampir runtuh jadi jembatan diperbaiki dulu,
“Pada proyek jalan Paddomengpadang – Maccodong Ada jembatan yang dilalui proyek, mau runtuh jadi kami perbaiki dulu jembatan, maka itulah alasan kami perpanjang masa kontrak waktu pelaksanaannya 240 hari kelender”, ujar Ariyanto.
Sementara saat ditanya masalah proses pencairan dananya A. Ariyanto Nongki menjelaskan bahwa, saat akhir tahun 2022 kemarin kami laporkan kalau proyek tersebut belum selesai karena ada perpanjangan waktu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan daerah (BPKPD), jadi penyelesaian pembayaran selanjutnya masuk di APBD 2023.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Lidik Gasali Makkaraka menyayangkan pihak pemerintah daerah seharusnya sebelum pelaksanaan tender menyelesaikan dulu ijin ijin terkait penggunaan hutan lindung sehingga tidak mengganggu pekerjaan.
“Begitu pula terkait proyek rehabilitasi paket II dengan alasan jembatan yang hampir rubuh, ini kelalaian dari perencanaan, mestinya sebelum di lakukan proses tender harusnya perencana sudah mengantisipasi masalah jembatan tersebut”, tegasnya.
Gasali menambahkan, Ini bisa menimbulkan image di masyarakat kalau ketiga proyek tersebut sengaja diberi kelonggaran dengan menambah waktu pekerjaan untuk menghindari proses denda, apalagi tambahan waktu yang cukup lama melebihi waktu pelaksanaan dari kontrak awal.
“Saya berharap, kedepan pemerintah daerah Kabupaten Soppeng lebih teliti dan profesional dalam merencanakan suatu pekerjaan proyek sehingga hal hal seperti ini tidak terulang kembali”, pungkas Gasali.(**)