Breaking News

Terkait Covid-19, Mulai Lusa Pemkab Soppeng Tindak Tegas Masyarakat Yang Melanggar

Pojok timur.com soppeng— Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19 di kabupaten Soppeng, Pemkab aan menerapkan penerapan aturan beserta sanksi yang tegas mulai hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 jam 00.00 wita.
Penindakan tegas terhadap masyarakat yang masih melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemkab tersebut akan di lakukan jajaran Kodim/1423 soppeng selaku pelaksana penindakan bersama Personil polres Soppeng.

Hal ini tertuang dalam surat edaran pemerintah, Berdasarkan hasil pertemuan pada rapat evaluasi dan monitoring tim gugus penanganan 19 tingkat kabupaten Soppeng dengan tim gugus penanganan COVID-19 tingkat kecamatan se kabupaten Soppeng bertempat di makodim 1423 Soppeng, Senin (4/5 2020).

Dalam rapat tersebut  terungkap beberapa permasalahan terkait penanganan covid-19 di kabupaten Soppeng diantaranya, masih meningkatnya jumlah pendatang dan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga jarak, tidak berkumpul dan memakai masker di luar rumah Pasar atau tempat keramaian serta masih ada imam masjid yang melaksanakan salat berjamaah di Masjid sehingga peluang penyebaran covid-19 di masyarakat terlalu terbuka karena kepedulian masyarakat kurang.
Adapun hasil kesepakatan rapat evaluasi dan monitoring tersebut yaitu, apabila bilamana ditemukan pelanggaran  di wilayah seluruh wilayah kabupaten Soppeng seperti saksinya dikarantina selama 14 Hari di gedung KONI Soppeng.
Selain itu  apabila ditemukan berkumpul tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker sanksinya diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh tim serta bagi imam masjid dan seluruh jamaah yang melaksanakan salat jamaah di masjid sanksinya juga akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh tim. (gun’z).
Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - POJOKTIMUR.COM