Pojoktimur.com Soppeng--- Pemerintah Kabupaten Soppeng tidak melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid namun dengan syarat harus tetap memberlakukan standar Protokol Kesehatan yang ketat.
Hal ini tercantum melalui Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 584/KDS/V/2020 Tentang Hinbauan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri Dirumah/Tempat Tinggal Masing masing.
Dalam Surat Edaran tersebut diantanya berisi Bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng mengimbau untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah/tempat tinggal masing masing.
Namun, bila masyarakat berkeyakinan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah dengan aman, tertib dan terkendali maka tetap harus menaati ketentuan standar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.
Terkait ketentuan tersebut Ketua Tim Gugus Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng HA Tenri Sessu kepada wartawan mengungkapkan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri secara berjamaah tidak dilarang sepanjang memenuhi ketentuan standar protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.
"Kalau ada masyarakat yang mau melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah boleh dilakukan di Masjid tetapi tetap harus memperlakukan standar Protokol Kesehatan Penanganan Covid secara ketat, jamaah harus pakai masker, pakai jarak antar shaff dan cuci tangan sebelum masuk ke Masjid " jelasnya. (**)