Pojoktimur.com, Gowa (Sulsel) - Seorang polantas dari polres Gowa Sulawesi Selatan melakukan penindakan dilapangan dengan sangat kasar terhadap pengendara bermotor. Tindakan tidak terpuji dan simpati ini dialami Zulfiadi Muis, Senin (7/10/2019) kemarin pagi.
" Saya berharap tak ada lagi kejadian seperti ini yang dialami masyarakat, Seperti nyari-nyari kesalahan masyarakat.
Zulfiadi meceritakan kronologi kejadiannya, kemarin pagi dijalan mesjid raya saat mengantar anak untuk ujian hafidz dengan mengendarai motor Honda beat nomor plat DD 4964 UI. Baru saja keluar dari jalan setapak, kebetulan berpapasan dengan oknum polantas tersebut, lalu kemudian saya dihentikan, alasannya karena tidak memiliki satu kaca spion.
Dirinya mengakui kalau melakukan pelanggaran namun telah memohon kebijakan agar diijinkan balik kerumah untuk memasang kaca spion satunya lagi, namun oknum polantas tersebut tidak memberi toleransi. Malah bersikukuh untuk melakukan tilang,"pungkasnya
Lanjut jelasnya, seharusnya oknum polantas ini tidak bisa semena-mena seperti hukum tertulis saja. Polisi juga harus melihat kondisi sosiologis. Sehingga masyarakat bisa menerima dengan jelas, ini harus di miliki. Kalau polisi dilatih hanya mengikuti hukum, ini bisa berbeda pendapat dengan masyarakat.
Tidak usah berteriak keras kalau mau menindaki, apalagi didepan anak saya yang masih berumur 9 tahun. "Saya sudah memohon untuk mengantar dulu anak pergi ujian hafidz karena khawatir terlambat, namun tidak diijinkan juga,"tutur Daeng Ramma (nama akrabnya)
Lanjut tambahnya, paling tidak dapat diterima perkataannya yang mengatakan "Buku Tilang Ini Harus Dihabiskan, Perintah Kapolres" jadi dugaannya oknum ini mobile untuk mencari kesalahan masyarakat karena ada target. Kemungkinan polisi tersebut lemah dalam hukum lalu lintas. Sehingga perlu dilakukan penyegaran terhadap petugas yang turun langsung di lapangan. Tujuannya untuk memberikan penyegaran wawasan yang sudah pernah dipelajari.
"Polisi bukan hukum yang mati dalam buku. Karena tulisan itu diterapkan di lapangan. Ini hukum sosiologis bukan normatif. Dan ini harus dibarengi dengan interaksi. Kalau ini gak dilatih diterapkan di lapangan bisa salah pengertian,"tutup Direktur Eksekutif LSM CIP ini. (Sumber GoWa-MO).