Breaking News

Resmi Ditahan, Suami Kades Labae Menyusul Di Hotel Prodeo



RAJAWALIINVESTIGATION. COM SOPPENG-Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Soppeng kembali mengamankan terduga pelaku Tipikor pengelolaan APBD Desa Labae Thn 2017

Sebelumnya dikabarkan bahwa (FJ)merupakan suami Dari Kades Labae (Armiyati) yang kini duluan di tahan dengan kasus pengelolaan APBD Desa Labae

Kasat Reskrim Polres Soppeng dalam hal ini pihaknya telah memeriksa terduga Pelaku FJ tersangka dlm perkara dugaan TPK pengelolaan APBD Desa LabaE T.A. 2017. 


Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP provinsi Sulsel, atas Kasus tersebut, Kerugian Negara di Taksir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulih Lima Rupiah)

Dikatakannya, kemarin kami sudah periksa tersangka sekira sore jam 05.00 dan mencegah adanya tersangka melarikan diri, Ungkap Rujiyanto,selasa 3/9/2019

"Adapun pasal yang dikenakan tersangka, yakni mel.psl 2 ayat(1), subs psl 3 UU no. 31 thn 1999 jo psl 55 (1) ke 1 KUHP , Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"

"ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, tandasnya. 
 
Diketahui, sebelum dilakukan penahanan tersangka melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan dilakukan Gelar untuk penahanan.@ 

Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - POJOKTIMUR.COM