Pojoktimur.com - Soppeng (Sulsel), Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) dan Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi(LIDIK) gencar melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan DAK Pendidikan di Kabupaten Soppeng 2019.
Kedua lembaga tersebut dalam kegiatan pemantauannya yang di lakukan sejak adanya DAK pendidikan di Kabupaten Soppeng sampai sekarang.
Kagiatan pemantauan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam membantu pemerintah dalam dalam hal pengawasan, agar kegiatan itu berjalan dengan sukses sesuai harapan, khususnya pihak Dinas Pendidikan.
Ketua LPKN Alfred SP Panduu saat ditemui di kantornya menegaskan bahwa ada beberapa item kegiatan dalam pembangunan DAK tersebut kami awasi karena rawan melenceng dari Juknis yang telah ditetapkan, ujarnya Rabu (13/8/2019).
Selain itu kata Alfred " hasil pemantauan kami dilapangan, ada item kegiatan yang terindikasi keluar dari koridor pada pelaksanaan dan itu bisa berpotensi kerana hukum" terang Alfred.
Hal senada di sampaikan ketua LIDIK Gasali Makkaraka, bahwa pelaksanaan kegiatan DAK pendidikan akan kami awasi secara ketat demi suksesnya kegiatan tersebut.
"ini program pemerintah melalui Dinas Pendidikan harus kita kawal untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara menyeluruh " pungkas Gasali.
Sekedar diketahui, Pemkab Soppeng tahun anggaran 2019 mengalokasikan anggaran DAK Pendidikan pada 74 sekolah, sebanyak 62 Sekolah Dasar dan 12 SMP.